Senin, 30 Juli 2012

AKAD PENGGADUHAN KAMBING

Alhamdulillah Puji Syukur kehadirat Allah SWT.
Kami, Insan Berbagi dengan ini memberi kesempatan kepada saudara-saudara semua untuk berpartisipasi dalam salah satu kegiatan amal yang alhamdulillah sudah mulai dilakukan oleh kawan-kawan Insan Berbagi semenjan beberapa bulan lalu.

Berlokasi di desa Terbah Gunung Kidul, dengan niat beribadah kepada Allah SWT dan meningkatkan kesejahteraan warga Terbah, kamu mengajak saurada-saudara untuk bergabung dengan kami dalam program " PENGGADUHAN KAMBING". 

Detail informasi terkait dengan program ini Alhamdulillah bisa di lihat pada informasi di bawah ini :

Semoga Allah SWT selalu menuntun kita semua kejalan yang lurus.

Wassalam


Timbangan Awal Penggaduhan Kambing

Proses yang Transparan dan Akuntable
 
Salah Satu Kambing gaduhan, Beberapa Bulan Setelah Akad Gaduh

Beberapa Kambing Gaduhan yang dimiliki 1 Pemilik




Jika Saudara-saudara berminat bergabung untuk membatu sesama dan mengharap Ridho Allah. SWT, berikut adalah bentuk Akad yang dapat dipelajari dan dijadikan Panduan.

Informasi Lebih lanjut dapat menghubungi :

Sekretariat :
Karangnongko 215 A RT 11 RW 14 Maguwoharjo Depok Sleman
Yogyakarta 55282
Telepon : 081227748770
Pin BB : 282A3C7D
Fb : Insan Berbagi





Bismillahirrahmaanirrahiim

PERJANJIAN USAHA PENGGADUHAN KAMBING

Oleh. ...Nama pendamping... (Insan Berbagi)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. Al Baqarah 282)

 

Pada hari ini, tanggal ...... bulan .................................................. tahun ..........................., bertempat di Yogyakarta telah dibuat dan ditandatangani perjanjian pendampingan usaha  antara:
1.        ................................................., yang beralamatkan di .............................................. .........................................................................................................................................., yang selanjutnya disebut Pihak Penggaduh.
2.        ..................................................., yang beralamat di ................................................. .......................................................................................................................................... selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Investor.

Para pihak baik Penggaduh dan juga Investor memiliki kesamaan tujuan, yaitu berusaha untuk saling meningkatkan jalinan silaturahim dan peningkatan kesejahteraan  perekenomian bagi keluarga dan masyarakat Jama’ah Masjid Istiqomah Kayu Gerit, Terbah, Pathuk Gunung Kidul melalui usaha penggaduhan ternak kambing.   

Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak telah bersepakat dan saling mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pendampingan Usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:





Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian

Ruang lingkup Perjanjian ini adalah kerjasama antara PIHAK PENGGADUH dan PIHAK INVESTOR untuk melakukan penggaduhan ternak kambing, yang akan diambil hasilnya pada Hari Raya Idul Qurban 1433 H

Pasal 2
Modal Usaha

2.1.   Untuk modal yang diberikan, PIHAK Investor berkewajiban untuk memberikan dana modal usaha senilai Rp................................................ (sesuai dengan pilihan penggaduh dan pendamping Insan Berbagi yang tertulis kriterianya pada akad ini)
2.2.   Kriteria hewan kambing yang akan dibesarkan adalah jantan, jenis jawa, muda yang nantinya telah mencapai umur untuk kurban dan atau telah berumur kurban yang berpotensi untuk dibesarkan 
2.3.   Pihak Penggaduh berkewajiban untuk melakukan pembelian hewan kambing  dan kemudian menimbang beratnya setelah mendapatkan dana modal usaha dari Pihak Investor  (dalam hal ini didampingi oleh rekan Insan Berbagi)
2.4.   Selain sejumlah uang, modal usaha dapat berupa hewan kambing dengan kondisi sehat atau sesuai dengan yang diinginkan Pihak Penggaduh yang secara bersama dapat disepakati nilai nominal rupiahnya.


Pasal 3
Teknis Pelaksanaan

Para Pihak sepakat bahwa teknis pelaksanaan pendampingan usaha penggaduhan kambing adalah sebagai berikut:
3.1.     Pihak Penggaduh telah  mempunyai / melakukan penyediaan sarana untuk kandang kambing yang sehat dan bersih
3.2.     Pihak Penggaduh berkewajiban untuk menjaga dan memelihara kambing gaduhan tersebut dengan baik dan mempraktekkan hasil pelatihan sesuai dengan arahan dari pendamping Insan Berbagi.
3.3.     Hal – hal terkait dengan biaya penjagaan dan pemeliharaan tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggaduh.

Pasal 4
Bagi Hasil Usaha

4.1.   Pada usaha pembesaran ini, Pihak Penggaduh berkewajiban untuk mengembalikan modal awal setelah kambing berhasil dijual
4.2.   Bagi hasil usaha untuk penggemukan adalah 30:70 (30% bagi investor dan 70% bagi penggaduh) dari keuntungan penjualan hewan kambing tersebut
4.3. Apabila penggaduh berhasil membesarkan kambingnya lebih dari 3kg/bulan, maka porsi bagi hasil berubah menjadi 20:80

Pasal 5
Saat Dimulainya Pekerjaan

Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.2 Perjanjian ini dimulai setelah Pihak Investor memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 Perjanjian ini (diharapkan selambat-lambatnya minggu ke 3 Bulan Juni 2012)

Pasal 6
Addendum

Segala perubahan atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan secara musyawarah oleh Para Pihak dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 7
Penyelesaian Permasalahan

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian secara musyawarah untuk mencapai mufakat.


Pasal 8
Ketentuan Lain

8.1               Jika dalam perjalanannya, kambing yang dipelihara tersebut mati dengan alasan yang dapat diterima oleh pendamping Insan berbagi, maka pihak penggaduh tidak berkewajiban untuk mengganti kambing tersebut, dan pihak investor tidak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali modal awalnya
8.2               Insan Berbagi selaku fasilitator/pendamping dari kegiatan usaha ini sama sekali tidak perlu untuk mendapatkan keuntungan yang berupa uang dari kedua belah pihak. 

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Yogyakarta dalam rangkap 2 (dua) dan dinyatakan mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal Perjanjian ini.



 PIHAK PENGGADUH,




     PIHAK INVESTOR,

(………………………..)
 (………………………..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar